Jangkar dan Tambatan 

Penggunaan jangkar pada umumnya dilarang di KKP Kepulauan Raja Ampat.  Selalu gunakan tambatan jika tersedia. Jika tambatan tidak tersedia, semua kapal harus melakukan semua hal yang diperlukan untuk menghindari kerusakan terumbu karang dan lingkungan laut yang sensitif sebelum membuang jangkar.

KKP Kepulauan Raja Ampat adalah area seluas 2,000,109 hektar dengan pemandangan yang menakjubkan; di atas maupun di bawah air. Seluruh kepulauan Raja Ampat beserta teluk dan lagunanya adalah ‘labirin’ terumbu karang yang menakjubkan, yang adalah ‘rumah’ bagi kehidupan laut yang melimpah.

Namun demikian, keindahan tersebut sangatlah rapuh: tindakan sederhana seperti melepas jangkar di lokasi yang salah, dan dengan cara yang salah, dapat menimbulkan kerusakan yang signifikan dalam hitungan detik. Rusaknya terumbu karang membutuhkan puluhan bahkan ratusan tahun untuk pulih seperti sedia kala. Pemulihan terumbu karang membutuhkan waktu yang lama, bahkan untuk ukuran perairan Raja Ampat yang kaya akan nutrisi.

Sembari menikmati keindahan alamnya, Anda juga dapat berkontribusi dalam upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan kelautan di Raja Ampat. Maka dari itu, berhati-hatilah saat berlabuh dan gunakanlah tambatan yang tersedia.

Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat bersama-sama dengan pemerintah dan beberapa perusahaan swasta sedang berupaya untuk memasang sistem labuh-tambat Raja Ampat, atau lebih dikenal dengan nama Raja Ampat Mooring System (RAMS), di seluruh kawasan konservasi perairan. Baca lebih lanjut mengenai RAMS di sini.

Merusak karang adalah kejahatan di Raja Ampat dan akan mengakibatkan tindakan terhadap pelaku, yang, tergantung pada parahnya kerusakan dapat mengakibatkan denda hingga 200 juta Rupiah Indonesia per unit kerusakan, dan / atau hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

Copyright © BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat