Aturan dan Regulasi

Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Secara Umum

Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Raja Ampat secara berkelanjutan, serta agar perlindungan terhadap lingkungan di Raja Ampat dapat diselenggarakan untuk jangka panjang, semua orang perorangan dan badan hukum harus mematuhi Aturan dan Tata Perilaku yang berlaku.

Dengan demikian, terumbu karang yang beranekaragam dan lautan yang kaya di Raja Ampat dapat terus mendukung pemanfaatan perikanan dan pariwisata secara berkesinambungan, menyediakan ketahanan pangan bagi masyarakat lokal, serta menopang mata pencaharian bagi banyak orang.

Mohon pelajari Aturan dan Regulasi yang mendasari pengelolaan dan pemanfaatan berkelanjutan dalam KKP di Raja Ampat. Selain itu, perincian mengenai panduan pengelolaan KKP di Raja Ampat dapat Anda lihat pada dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Tahun 2019 -2038.

Perizinan

Wisatawan dan Pengunjung

Semua wisatawan dan pengunjung harus membeli kartu Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan (LPJL) sebelum memasuki KKP Kepulauan Raja Ampat. 

 

Kapal

Semua kapal, baik itu komersil maupun rekreasional, harus memastikan bahwa semua Perizinan Operasional yang relevan dengan aktivitasnya di KKP Kepulauan Raja Ampat.

 

Zonasi

Zonasi

Semua KKP di Raja Ampat memiliki zona yang memiliki aturan-aturan spesifik, yang mengatur aktivitas apa saja yang diperbolehkan, aktivitas apa saja yang dilarang, serta aktivitas yang memerlukan izin.

Semua orang perorangan maupun badan hukum harus mematuhi Aturan Zonasi KKP Kepulauan Raja Ampat.

Zona Inti: Zona IntiSebuah zona konservasi yang ditetapkan berdasarkan nilai  ekologisnya yang tinggi, dan hanya dapat diakses melalui proses perizinan yang ketat dengan tujuan yang sangat terbatas (Misalnya untuk kepentingan penelitian atau pendidikan).

Sub-zona Ketahanan Pangan dan Pariwisata: Dikenal juga sebagai “Zona Larang Tangkap”. Semua metode  aktivitas perikanan dilarang untuk dilakukan di dalam wilayah Sub-zona ini. Aktivitas pariwisata berkelanjutan dapat  diselenggarakan di dalam Sub-zona ini.

Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional: Sub-zona yang secara spesifik ditetapkan untuk aktivitas pemanfaatan  bagi masyarakat lokal, seperti aktivitas perikanan berkelanjutan dan  praktik-praktik kebudayaan masyarakat. Aktivitas pariwisata berkelanjutan  juga diperkenankan di Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional.

Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan: Dalam Sub-zona ini, hanya aktivitas budidaya ikan dan penangkapan  ikan komersil berskala terbatas yang diperbolehkan. Sub-zona ini  juga memperbolehkan aktivitas pariwisata berkelanjutan.

Jalur Pelayaran: Zona ini dikhususkan bagi alur pelayaran kapal.

Aktivitas yang Dilarang

Aktivitas-aktivitas berikut ini dilarang keras untuk dilakukan, dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan-aturan KKP di Raja Ampat. Melakukan aktivitas-aktivitas di bawah ini akan memiliki akibat hukum.

Beberapa aktivitas lainnya, sebagaimana dijelaskan di bawah ini, diperbolehkan untuk dilakukan hanya berdasarkan izin tertentu atau aturan mengenai kuota, dan hanya dapat dilakukan di zona tertentu.

Satwa Dilindungi

Seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat merupakan Suaka Hiu. Semua hiu yang ada di dalam perairan Raja Ampat dilindungi. KKP di Raja Ampat juga melindungi jenis-jenis hewan laut yang penting secara ekonomis maupun ekologis termasuk, namun tidak terbatas pada, hiu todak, hiu gitar, pari kekeh (wedgefish), pari todak (shovelnose ray), pari mobula, pari marble, dan semua mamalia laut.

Dua spesies pari manta (Manta birostris dan Manta alfredi), serta semua jenis penyu dilindungi secara penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Klik Di Sini Untuk Melihat Daftar Jenis-jenis Hewan yang Dilindungi


Sehubungan dengan spesies dilindungi, setiap orang dilarang untuk:

  • Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
  • Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
  • Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
  • Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
  • Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Pelanggaran yang terkait dengan Spesies yang Dilindungi adalah tindak pidana, yang tentunya memiliki akibat hukum bagi siapapun yang melanggarnya.

Pelanggaran Terhadap Sasi

Masyarakat di Raja Ampat masih mempraktikkan “Sasi” hingga saat ini. Kearifan lokal tersebut adalah salah satu cara untuk mengelola sumber daya alam hayati secara berkelanjutan.

Berangkat dari rasa hormat terhadap laut, Sasi di Raja Ampat biasanya menutup akses pemanfaatan di suatu area laut tertentu selama jangka waktu yang disepakati, lalu membuka akses pemanfaatan di areal tersebut untuk jangka waktu tertentu pula.

Semua jenis Sasi yang diinisiasi oleh masyarakat harus dihormati oleh semua pengunjung.

Membuang sampah sembarangan: limbah dan sampah

Dilarang membuang sampah sembarangan dalam bentuk apapun. Hal ini termasuk pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan tidak menggunakan tempat sampah, mengubur, menjatuhkan atau meninggalkan sampah di tanah, menjatuhkan atau membuang sampah di laut atau saluran air lainnya. 

Ekosistem yang merusak atau kehidupan laut lainnya

Ekosistem yang merusak atau kehidupan laut lainnya dilarang. Ini termasuk menangani, melukai atau melecehkan kehidupan laut, atau kerusakan yang disengaja atau tidak disengaja pada ekosistem di dalam kawasan konservasi.

Spearfishing

Wisatawan maupun pengunjung dilarang menangkap ikan menggunakan metode spearfishing. Masyarakat lokal diperbolehkan menggunakan alat-alat spearfishing tradisional di Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan.

Mengambil atau Pertambangan Karang

Dilarang pertambangan atau mengambil karang hidup dari laut untuk berbagai keperluan termasuk (tetapi tidak terbatas pada) batu bata, pengisi jalan, semen atau bahan konstruksi lainnya.

Introduksi biota asing

Dilarang melakukan introduksi spesies asing di Kawasan Konservasi Perairan, baik tanaman atau hewan, yang bukan asli dari Kabupaten Raja Ampat.

Melakukan Riset tanpa izin

Melakukan riset tanpa izin yang diperlukan dari otoritas yang relevan.

Memberi Makan Ikan Atau Hewan Laut Lainnya

Memberi makan ikan atau jenis-jenis hewan laut lainnya secara umum dilarang, terutama ketika melakukan aktivitas wisata seperti menyelam atau snorkeling. Aktivitas memberi makan ikan hanya diperbolehkan di lokasi-lokasi tertentu di Raja Ampat, dan harus mematuhi Tata Perilaku (Code of Conduct) yang berlaku.

Survei Seismik dan Aktivitas Pertambangan

Survei seismik dan semua jenis aktivitas pertambangan dilarang dilakukan di dalam wilayah KKP di Raja Ampat.

Pelanggaran & Kejahatan Perikanan

Bom Penangkapan Ikan: gunakan dinamit dan bahan peledak untuk mematikan atau membunuh sekolah ikan

Penangkapan sianida: menyemprotkan natrium sianida atau kalium sianida ke habitat laut untuk membuat ikan pingsan dan menangkap ikan atau spesies laut lainnya.

Penangkap Ikan Kompresor: penyelam menggunakan tabung pernapasan yang menempel pada kompresor udara permukaan untuk mengumpulkan ikan atau spesies laut lainnya

Trawler Fishing: secara aktif menyeret atau menarik pukat melalui air di belakang satu atau lebih pukat, baik di dasar laut, di tengah air atau pada kedalaman yang ditentukan.

Penangkapan rawai: Penggunaan tali pancing panjang (jalur utama) dengan banyak kait berumpan yang dilampirkan pada interval waktu tertentu.

Purse Sein Fishing: Menggunakan teknik purse sein fishing; Dinding besar jaring dipasang untuk menangkap seluruh area atau aliran ikan

Praktek Penangkapan Ikan yang Tidak Berkelanjutan atau Merusak: praktik penangkapan ikan apa pun yang membahayakan pelestarian sumber daya alam

 

Metode Perikanan Lainnya

Bagan:Perahu bagan, apapun jenisnya, dilarang beroperasi di dalam wilayah KKP di Raja Ampat.

Perangkat Agregasi Ikan atau Fish Aggregation Devices(FADs): Metode perikanan yang menggunakan objek apung (seperti pelampung, rakit yang ditambatkan ke dasar laut) dan bertujuan untuk memikat ikan dalam jumlah banyak dilarang untuk dilakukan di KKP di Raja Ampat.

Kapal Ikan Dengan Berat di Atas 2 Gross Ton: Semua jenis kapal ikan yang beratnya di atas 2 gross ton dilarang beraktivitas di dalam area KKP di Raja Ampat. Kapal ikan yang beratnya di bawah 2 gross ton diperbolehkan untuk beraktivitas di Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan jika telah memenuhi persyaratan terkait perizinan dan peraturan terkait lainnya.

Memancing Dengan Kompresor dan/atau Alat Selam: Aktivitas perikanan yang menggunakan kompresor dan/atau alat selam dilarang untuk dilakukan di dalam KKP di Raja Ampat.

Sero: Sero adalahalat perangkap tradisional yang biasanya menggunakan susunan pagar untuk memandu ikan menuju perangkap. Berdasarkan aturan yang berlaku, Sero yang telah terlanjur ada masih diperbolehkan, namun pembuatan Sero yang baru dilarang sama sekali di dalam KKP di Raja Ampat.

Jerat dan Jaring Lainnya:  Penggunaan alat tangkap Muroami dan jaring insang (gillnet) jenis apapun dilarang di KKP Kepulauan Raja Ampat. Penggunaan jerat ikan tradisional dan Bubu hanya diperbolehkan di dalam Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan selama ada izin dari masyarakat lokal dan mematuhi kuota tangkapan. Jala dan Jaring Belo juga diperbolehkan untuk dilakukan di Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan selama ada izin dari masyarakat lokal.

Menangkap Kepiting dan Udang: Aktivitas penangkapan kepiting dan udang tidak diperbolehkan di Zona Inti dan Zona Pemanfaatan berikut Sub-zonanya. Memancing kepiting dan udang hanya diperbolehkan untuk dilakukan di Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan, selama ada izin dari masyarakat lokal dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Bameti: Bameti adalah kegiatan menangkap ikan, jenis-jenis moluska tertentu, dan krustasea ketika air surut. Bameti tidak diperbolehkan di Zona Inti dan Zona Pemanfaatan Berkelanjutan berikut sub-zonanya.

Selama ada izin dari masyarakat lokal dan mematuhi aturan terkait yang berlaku, Bameti diperbolehkan untuk dilakukan di Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan.

Mohon dicatat juga bahwa Bameti tidak boleh menggunakan alat dan metode apapun yang mungkin merusak terumbu karang.

Penangkapan Ikan Hias: Segala jenis aktivitas penangkapan ikan hias untuk tujuan apapun dilarang di dalam area KKP di Raja Ampat.

Budi Daya Perikanan (akuakultur)

Budi Daya Mutiara: Budi daya mutiara hanya diperbolehkan untuk dilakukan di dalam Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan setelah memenuhi semua persyaratan dan perizinan.

Budi Daya Ikan: Budi daya ikan dengan menggunakan kandang atau jaring hanya diperbolehkan di Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan setelah memenuhi semua persyaratan dan perizinan.

Kolam dan Bendungan: Membangun kolam atau bendungan untuk budi daya ikan atau jenis hewan laut lainnya dilarang untuk dilakukan di dalam area KKP di Raja Ampat.

Merusak Karang

 Dilarang melakukan perusakan karang dalam bentuk apapun. Termasuk kerusakan yang disebabkan oleh injakan atau berjalan pada karang dan terumbu karang, memotong, memindahkan atau menghilangkan karang, kerusakan akibat perahu atau jangkar terhadap terumbu karang, grafitti, merusak atau menulis di karang,atau kegiatan-kegiatan lain yang dapat menyebabkan kerusakan atau kehancuran karang.

Mengambil Terumbu Karang

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memindahkan dan/atau mengambil terumbu karang, baik hidup atau mati, adalah dilarang.

Jetski dan olahraga air bermotor

Dilarang menggunakan jetski dan atau kendaraan olahraga air bermotor lainnya di dalam Kawasan Konservasi Perairan.

Mengambil Benda Bersejarah dan/atau Budaya

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memindahkan dan/atau mengambil benda-benda bersejarah dan/atau budaya adalah dilarang.

Menebang mangrove

Dilarang memotong atau menebang mangrove.

Mengumpulkan dan memindahkan objek alami

Dilarang mengambil/mengoleksi objek-objek alami di dalam Kawasan Konservasi Perairan (laut atau darat, hidup atau mati), seperti cangkang, ikan, kuda laut, karang atau kayu, dengan tujuan untuk memindahkan dari Raja Ampat atau Indonesia.

Menambang pasir

Dilarang menambang pasir dari pantai, dasar laut dan atau lokasi lainnya untuk digunakan di dalam manufaktur atau konstruksi.

Copyright © BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat