Tabel di bawah ini menunjukkan zonasi yang ada pada Kepulauan Raja Ampat. Semua pengguna KKP Kepulauan Raja Ampat sebaiknya membiasakan diri dengan zona-zona yang ada di dalam kawasan, berikut dengan aturan yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan.
Untuk deskripsi terperinci dari semua kegiatan yang terkena dampak Peraturan Zonasi, silakan lihat Tabel 14, halaman 60 – 63 dari “RENCANA PENGELOLAAN DAN ZONASI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN KEPULAUAN RAJA AMPAT TAHUN 2019 – 2038”.
| Deskripsi Zonasi Kawasan Konservasi Perairan di Raja Ampat | Scuba Diving | Snorkeling | Kayak | Jet Ski | Memancing | Melepas Jangkar |
|---|---|---|---|---|---|---|
Zona Inti Sebuah zona konservasi yang ditetapkan berdasarkan nilai ekologisnya yang tinggi, dan hanya dapat diakses melalui proses perizinan yang ketat dengan tujuan yang sangat terbatas (Misalnya untuk kepentingan penelitian atau pendidikan). | Tidak | Tidak | Tidak | Tidak | Tidak | Tidak |
Sub-zona Ketahanan Pangan dan Pariwisata Dikenal juga sebagai “Zona Larang Tangkap”. Semua metode aktivitas perikanan dilarang untuk dilakukan di dalam wilayah Sub-zona ini. Aktivitas pariwisata berkelanjutan dapat diselenggarakan di dalam Sub-zona ini. | YA | YA | YA | Tidak* | Tidak | Tidak** |
Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional Sub-zona yang secara spesifik ditetapkan untuk aktivitas pemanfaatan bagi masyarakat lokal, seperti aktivitas perikanan berkelanjutan dan praktik-praktik kebudayaan masyarakat. Aktivitas pariwisata berkelanjutan juga diperkenankan di Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional. | YA | YA | YA | Tidak* | YA*** | Tidak** |
Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan Dalam Sub-zona ini, hanya aktivitas budidaya ikan dan penangkapan ikan komersil berskala terbatas yang diperbolehkan. Sub-zona ini juga memperbolehkan aktivitas pariwisata berkelanjutan. | YA | YA | YA | Tidak* | YA | Tidak** |
* Dilarang menggunakan jetski dan atau kendaraan olahraga air bermotor lainnya di dalam Kawasan Konservasi Perairan. Secara umum, melepas jangkar tidak diperbolehkan di dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Raja Ampat. Sebisa mungkin, manfaatkanlah tambatan (mooring).
** Jika melepas jangkar adalah suatu keharusan yang tidak bisa dihindari, maka lakukalah secara bertanggungjawab dan bersesuaian dengan semua peraturan dan Tata Perilaku (code of conduct) yang terkait.
*** Memancing hanya diperbolehkan bagi masyarakat lokal, Wisatawan hanya diperkenankan memancing atas izin dari Kepala Adat, dan dibawah pengawasan masyarakat lokal
Mulai dari aktivitas perikanan tradisional yang tentunya mendukung ketahanan pangan, hingga kepada industri pariwisata; semua pemangku kepentingan memperoleh beragam manfaat dari laut Raja Ampat. Sebagai bagian dari upaya untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati yang ada di Raja Ampat dari eksploitasi maupun aktivitas pemanfaatan yang tidak berkelanjutan, serta untuk memastikan upaya tersebut dapat dilaksanakan secara jangka panjang, maka pada tahun 2004 KKP pertama didirikan, yang merupakan kawasan konservasi perairan yang pertama dari sembilan kawasan yang kini ada di Raja Ampat
KKP Kepulauan Raja Ampat kini mencakup luasan sebesar 1.668.479 hektar, ditambah dua kawasan lagi yang pengelolaannya berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat seluas total 331.630 hektar, maka secara keseluruhan pengelolaan kolaboratif jejaring KKP di Raja Ampat mencakup 2,000,109 hektar kawasan perairan.
Dalam dokumen utama pengelolaan KKP, yaitu Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKP Kepulauan Raja Ampat Tahun 2019 – 2038, menetapkan beragam syarat yang diperuntukkan bagi aktivitas terkait penelitian, rekreasi, hingga kepada aktivitas yang bersifat komersial, yang sekiranya tepat secara ekologis, dan masih mendukung aktivitas pemanfaatan tradisional.
Definisi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah “Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.” KKP di Indonesia memiliki empat zona, yaitu: Zona Inti; Zona Pemanfaatan; Zona Perikanan Berkelanjutan, dan; Zona Lainnya.
Di Raja Ampat, di bawah Zona Pemanfaatan terdapat Sub-zona Ketahanan Pangan dan Pariwisata, yang seperti Zona Inti merupakan no take zoneatau zona larang tangkap (aktivitas perikanan). Lalu di bawah Zona Perikanan Berkelanjutan terdapat Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan, dan Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional. Selain itu, di beberapa KKP di Raja Ampat, di bawah Zona Lainnya terdapat Sub-zona Jalur Pelayaran.
Sebagai suatu kawasan yang menampung beragam aktivitas, setiap KKP di Raja Ampat memiliki zona-zona yang memiliki peruntukan spesifik. Zona-zona tersebut membantu untuk melindungi dan mengelola sumber daya alam hayati dengan menerapkan aturan-aturan yang memperbolehkan aktivitas tertentu, melarang beberapa aktivitas, atau aktivitas apa saja yang memerlukan izin agar bisa dilakukan. Selain itu, aturan zonasi juga mengatur bagaimana suatu aktivitas harus dilaksanakan.
Zonasi merupakan bagian integral dalam pengelolaan KKP di Raja Ampat, dan merupakan strategi kunci untuk menopang dan meningkatkan kesehatan dan daya tahan terumbu karang agar mampu menyediakan manfaat berupa ketahanan pangan, stabilitas ekologi regional, serta manfaat kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat lokal dan juga pemangku kepentingan lainnya.
Zonasi peta setiap MPA: