Zonasi 

Kawasan Konservasi Raja Ampat 

Tabel di bawah ini menunjukkan zonasi yang ada pada Kepulauan Raja Ampat. Semua pengguna KKP Kepulauan Raja Ampat sebaiknya membiasakan diri dengan zona-zona yang ada di dalam kawasan, berikut dengan aturan yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan

Penting bagi Anda untuk mengetahui zonasi berikut aktivitas yang diperbolehkan atau dilarang untuk dilakukan sebelum Anda memasuki KKP Kepulauan Raja Ampat.

Untuk deskripsi terperinci dari semua kegiatan yang terkena dampak Peraturan Zonasi, silakan lihat Tabel 14, halaman 48-51 dari “RENCANA PENGELOLAAN DAN ZONASI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN KEPULAUAN RAJA AMPAT
TAHUN 2019 – 2038”.

Klik tabel untuk meluaskan.

Keanekaragaman hayati yang dimiliki laut Raja Ampat menyediakan beragam jasa lingkungan bagi masyarakat lokal, industri pariwisata, hingga komunitas dalam skala global. Mulai dari aktivitas perikanan tradisional yang tentunya mendukung ketahanan pangan, hingga kepada industri pariwisata; semua pemangku kepentingan memperoleh beragam manfaat dari laut Raja Ampat.

Sebagai bagian dari upaya untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati yang ada di Raja Ampat dari eksploitasi maupun aktivitas pemanfaatan yang tidak berkelanjutan, serta untuk memastikan upaya tersebut dapat dilaksanakan secara jangka panjang, maka pada tahun 2004 KKP pertama didirikan, yang merupakan kawasan konservasi perairan yang pertama dari sembilan kawasan yang kini ada di Raja Ampat.

KKP Kepulauan Raja Ampat kini mencakup luasan sebesar 1.668.479 hektar, ditambah dua kawasan lagi yang pengelolaannya berada di bawah yurisdiksi pemerintah pusat seluas total 331.630 hektar, maka secara keseluruhan pengelolaan kolaboratif jejaring KKP di Raja Ampat mencakup 2,000,109 hektar kawasan perairan.

Dalam dokumen utama pengelolaan KKP, yaitu Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKP Kepulauan Raja Ampat Tahun 2019 – 2038, menetapkan beragam syarat yang diperuntukkan bagi aktivitas terkait penelitian, rekreasi, hingga kepada aktivitas yang bersifat komersial, yang sekiranya tepat secara ekologis, dan masih mendukung aktivitas pemanfaatan tradisional.

Zonasi:

Definisi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah “Kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.” KKP di Indonesia memiliki empat zona, yaitu: Zona Inti; Zona Pemanfaatan; Zona Perikanan Berkelanjutan, dan; Zona Lainnya.

Di Raja Ampat, di bawah Zona Pemanfaatan terdapat Sub-zona Ketahanan Pangan dan Pariwisata, yang seperti Zona Inti merupakan no take zoneatau zona larang tangkap (aktivitas perikanan). Lalu di bawah Zona Perikanan Berkelanjutan terdapat Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan, dan Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional. Selain itu, di beberapa KKP di Raja Ampat, di bawah Zona Lainnya terdapat Sub-zona Jalur Pelayaran.

Sebagai suatu kawasan yang menampung beragam aktivitas, setiap KKP di Raja Ampat memiliki zona-zona yang memiliki peruntukan spesifik. Zona-zona tersebut membantu untuk melindungi dan mengelola sumber daya alam hayati dengan menerapkan aturan-aturan yang memperbolehkan aktivitas tertentu, melarang beberapa aktivitas, atau aktivitas apa saja yang memerlukan izin agar bisa dilakukan. Selain itu, aturan zonasi juga mengatur bagaimana suatu aktivitas harus dilaksanakan.

Zonasi merupakan bagian integral dalam pengelolaan KKP di Raja Ampat, dan merupakan strategi kunci untuk menopang dan meningkatkan kesehatan dan daya tahan terumbu karang agar mampu menyediakan manfaat berupa ketahanan pangan, stabilitas ekologi regional, serta manfaat kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat lokal dan juga pemangku kepentingan lainnya.

Peta Zonasi yang ada di website ini dirancang untuk membantu Anda memahami zonasi berikut aturannya.

Zonasi peta setiap MPA:
KKP Selat Dampier
KKP  Kepulauan Fam
KKP Kepulauan Asia dan Ayau
KKP Teluk Mayalabit
KKP Kepulauan Misool
KKP Misool Utara
KKP Kepulauan Kofiau Boo

Suaka Alam Perairan (SAP) Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Sekitarnya
SAP Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya 

Copyright © BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat