Raja Ampat Mooring Sistem  

(RAMS)

Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat bersama dengan dinas pemerintah lainnya dan sektor swasta saat ini sedang dalam proses memasang Sistem Tambatan Raja Ampat (Raja Ampat Mooring System atau RAMS) di seluruh KKP di Raja Ampat.

Jaringan tambatan ini diperlukan untuk mendukung upaya-upaya perlindungan habitat dan lingkungan kelautan yang rentan, yaitu dengan cara mengurangi kebutuhan untuk membuang jangkar, sekaligus meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi kapal-kapal yang berkunjung ke wilayah KKP di Raja Ampat.

Mengingat besarnya skala proyek, pemasangan RAMS akan dilakukan secara bertahap hingga selesai. Selama fase pemasangan, kapal harus memprioritaskan penggunaan tambatan yang tersedia dibandingkan dengan menggunakan jangkar.

Dalam hal kapal berada di lokasi tanpa tersedianya tambatan dan perlu untuk menggunakan jangkar, maka semua peraturan perundang-undangan terkait upaya kelestarian lingkungan laut harus dipatuhi.

Merusak karang adalah kejahatan di Raja Ampat dan akan mengakibatkan tindakan terhadap pelaku, yang, tergantung pada parahnya kerusakan dapat mengakibatkan denda hingga 200 juta Rupiah Indonesia per unit kerusakan, dan / atau hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

Copyright © BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat