Kawasan Konservasi Perairan di Raja Ampat

KKP Teluk Mayalibit

49.451 hectares

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Teluk Mayalibit memiliki luas 49.451 hektar dan hampir membagi Pulau Waigeo menjadi dua bagian. Teluk Mayalibit memiliki hutan bakau dan habitat lamun yang luas, dengan penyebaran lamun sepanjang 70 m dari tepi hutan bakau hingga ke panta

Meskipun persentase karang keras relatif kecil, Teluk Mayalibit memiliki potensi besar sebagai daerah pertumbuhan untuk ikan-ikan yang bernilai ekonomis tinggi seperti makarel (Scombridae), samandar (Siganidae), udang, bubara (Carangidae), kakap (Lutjanidae) dan kepiting lumpur (Scylla).

 

Komoditas utama di Teluk Mayalibit adalah makarel (Rastrelliger sp.) dan udang kering. Hampir semua ikan makarel yang dikonsumsi di Raja Ampat berasal dari Teluk Mayalibit, dan hasil studi menegaskan bahwa areal perairan di sekitar mulut teluk merupakan tempat bertelur yang penting bagi spesies ini.

Untuk memperkuat pengelolaan sumber daya perikanan di Teluk Mayalibit, masyarakat yang didampingi oleh Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat dan organisasi nirlaba seperti Conservation International (CI) dan RARE mengembangkan inisiatif Kawasan Perikanan Adat (KPA).

 

Secara sederhana, KPA merupakan inisiatif yang menyepakati hak-hak pemanfaatan sumber daya perikanan di Teluk Mayalibit berdasarkan wilayah adat dari masing-masing kampung atau dusun. Dalam praktiknya, pengelolaan dan pengawasan dari KPA merupakan tanggung jawab dari masing-masing kampung dan dusun yang dibantu oleh BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat.

 

Teluk Mayalibit dipercayai sebagai daerah asal-muasal Suku Maya, suku asli dari Raja Ampat, yang masih mendiami pemukiman-pemukiman mulai dari Kampung Yensner, Mumes, Warsambin, Lopintol, Kalitoko, Warimak, Waifoi, Go, Kabilol, Beo, Arway, dan Dusun Wegalas.

 

Secara administratif, Teluk Mayalibit dibagi menjadi dua, yaitu Distrik Teluk Mayalibit yang dihuni oleh 776 jiwa dan Tiplol Mayalibit yang didiami oleh 852 jiwa (Badan Pusat Statistik Kabupaten Raja Ampat, 2017).

Teluk Mayalibit adalah kawasan konservasi perairan pertama yang disepakati di Raja Ampat. Pada 15 November 2006, masyarakat Teluk Mayalibit melakukan deklarasi adat di desa Waifoi, dan menyerahkan mandat pengelolaan kepada pemerintah Raja Ampat untuk dikelola secara berkelanjutan.

Deklarasi adat pada tahun 2006 tersebut kemudian diikuti oleh deklarasi di tingkat kabupaten oleh bupati Raja Ampat pada saat itu, Drs. Marcus Wanma., M.Si., yang mendukung pembentukan kawasan konservasi dengan luas 53.100 hektar di Teluk Mayalibit, bersama-sama dengan lima kawasan lainnya, yaitu Kepulauan Misool, Kepulauan Kofiau-Boo, Selat Dampier, Wayag (sekarang bernama Suaka Alam Perairan Waigeo Sebelah Barat), serta Kepulauan Asia dan Ayau.

Deklarasi di tingkat kabupaten segera ditindaklanjuti dengan surat keputusan bupati pada tahun 2007, yang lalu diperkuat melalui peraturan daerah pada tahun 2008, sebelum akhirnya status hukum KKP di Raja Ampat ditetapkan secara nasional melalui keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan pada tahun 2014. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut sedang dalam proses revisi karena adanya KKP baru, yaitu Kepulauan Fam dan Misool Utara.

Zonasi di KKP Teluk Mayalibit

Klik Peta untuk meluaskan, dan lihat Legenda di bawah ini

Tabel di bawah ini memberikan gambaran umum tentang beberapa kegiatan yang lazim terjadi di dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP).

 Until penjelasan terperinci mengenai semua kegiatan yang diatur di dalam Peraturan Zonasi, silakan lihat Tabel 14, halaman 48-51 dari dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat 2019-2038.

Deskripsi Zonasi Kawasan Konservasi Perairan di Raja Ampat Scuba Diving Snorkleing Kayak Jet Ski Memancing Melepas Jangkar
Zona Inti

Sebuah zona konservasi yang ditetapkan berdasarkan nilai ekologisnya yang tinggi, dan hanya dapat diakses melalui proses perizinan yang ketat dengan tujuan yang sangat terbatas (Misalnya untuk kepentingan penelitian atau pendidikan).

Tidak

Tidak

Tidak

Tidak

Tidak

Tidak

Sub-zona Ketahanan Pangan dan Pariwisata

Dikenal juga sebagai “Zona Larang Tangkap”. Semua metode aktivitas perikanan dilarang untuk dilakukan di dalam wilayah Sub-zona ini. Aktivitas pariwisata berkelanjutan dapat diselenggarakan di dalam Sub-zona ini.

YA

YA

YA

Tidak*

Tidak

Tidak**

Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional

Sub-zona yang secara spesifik ditetapkan untuk aktivitas pemanfaatan bagi masyarakat lokal, seperti aktivitas perikanan berkelanjutan dan praktik-praktik kebudayaan masyarakat. Aktivitas pariwisata berkelanjutan juga diperkenankan di Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional.

YA

YA

YA

Tidak*

YA***

Tidak**

Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan

Dalam Sub-zona ini, hanya aktivitas budidaya ikan dan penangkapan ikan komersil berskala terbatas yang diperbolehkan. Sub-zona ini juga memperbolehkan aktivitas pariwisata berkelanjutan.

YA

YA

YA

Tidak*

YA

Tidak**

* Dilarang menggunakan jetski dan atau kendaraan olahraga air bermotor lainnya di dalam Kawasan Konservasi Perairan. Secara umum, melepas jangkar tidak diperbolehkan di dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Raja Ampat. Sebisa mungkin, manfaatkalah tambatan (mooring).

** Jika melepas jangkar adalah suatu keharusan yang tidak bisa dihindari, maka lakukalah secara bertanggungjawab dan bersesuaian dengan semua peraturan dan Tata Perilaku (code of conduct) yang terkait.

*** Memancing hanya diperbolehkan bagi masyarakat lokal, Wisatawan hanya diperenankan memancing atas izin dari Kepala Adat, dan dibawah pengawasan masyarakat lokal