Misi dari Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat adalah untuk melindungi dan mengelola sumber daya alam hayati, budaya, dan sejarah yang ada di wilayah KKP, serta mengupayakan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk sekarang dan generasi yang akan datang.
Pengelolaan KKP adalah tanggung jawab langsung dari BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat, dalam kerangka kolaboratif dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Klik di Sini untuk informasi lebih lanjut mengenai Patroli Jaga Laut.
Untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati di Raja Ampat yang sangat penting bagi dunia, serta mata pencaharian dan industri yang bergantung padanya, semua pengunjung KKP di Raja Ampat harus mematuhi aturan-aturan di bawah ini.
Kegiatan-kegiatan yang memerlukan izin, atau dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kawasan Konservasi Perairan (KKP).
Pelanggaran akan memiliki dampak hukum dan/atau dampak adat terhadap pelaku.
KLIK DI SINI untuk mengakses daftar kegiatan yang dilarang dan diatur.
Zonasi merupakan bagian integral dalam pengelolaan KKP di Raja Ampat, dan merupakan strategi kunci untuk menopang dan meningkatkan kesehatan dan daya tahan terumbu karang. Setiap KKP di Raja Ampat memiliki zona-zona dengan aturan spesifik yang memperbolehkan aktivitas tertentu, melarang beberapa aktivitas, atau aktivitas apa saja yang memerlukan izin agar bisa dilakukan.
KLIK DI SINI untuk informasi lebih lanjut mengenai zonasi di KKP Kepulauan Raja Ampat.
Semua kapal wisata (baik milik pribadi maupun komersil) dan kapal ikan yang masuk Kawasan Konservasi Perairan (KKP) harus memiliki semua izin yang diperlukan dan beroperasi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan pada Zona Pemanfaatan.
Setiap pengunjung KKP mesti membayar Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan sebelum masuk ke dalam kawasan.
Klik di sini untuk informasi lebih lanjut mengenai perizinan kapal, dan lihatlah zonasi yang ada di KKP tertentu di bawah “Kawasan Konservasi Perairan” pada menu utam
Spesies yang termasuk ke dalam daftar ini dilindungi oleh peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan menangkap, memburu, mencederai, merusak, membunuh, memelihara, memiliki, menjual atau mengangkut spesies – termasuk bagian tubuh, sarang, maupun telur – di dalam daftar ini.
KLIK DI SINI untuk mengakses Daftar Spesies yang Dilindungi.
Kegiatan perikanan (termasuk memancing) di dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Raja Ampat diatur dengan ketat dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan berkelanjutan.
Kegiatan-kegiatan berikut ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan KKP di Raja Ampat.
KLIK DI SINI untuk mengakses daftar tindak pelanggaran dan pidana perikanan.