Klik Peta untuk meluaskan, dan lihat Legenda di bawah ini
Until penjelasan terperinci mengenai semua kegiatan yang diatur di dalam Peraturan Zonasi, silakan lihat Tabel 14, halaman 48-51 dari dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat 2019-2038.
Deskripsi Zonasi Kawasan Konservasi Perairan di Raja Ampat | Scuba Diving | Snorkleing | Kayak | Jet Ski | Memancing | Melepas Jangkar |
---|---|---|---|---|---|---|
Zona Inti
Sebuah zona konservasi yang ditetapkan berdasarkan nilai ekologisnya yang tinggi, dan hanya dapat diakses melalui proses perizinan yang ketat dengan tujuan yang sangat terbatas (Misalnya untuk kepentingan penelitian atau pendidikan). |
Tidak |
Tidak |
Tidak |
Tidak |
Tidak |
Tidak |
Sub-zona Ketahanan Pangan dan Pariwisata
Dikenal juga sebagai “Zona Larang Tangkap”. Semua metode aktivitas perikanan dilarang untuk dilakukan di dalam wilayah Sub-zona ini. Aktivitas pariwisata berkelanjutan dapat diselenggarakan di dalam Sub-zona ini. |
YA |
YA |
YA |
Tidak* |
Tidak |
Tidak** |
Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional
Sub-zona yang secara spesifik ditetapkan untuk aktivitas pemanfaatan bagi masyarakat lokal, seperti aktivitas perikanan berkelanjutan dan praktik-praktik kebudayaan masyarakat. Aktivitas pariwisata berkelanjutan juga diperkenankan di Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional. |
YA |
YA |
YA |
Tidak* |
YA*** |
Tidak** |
Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan
Dalam Sub-zona ini, hanya aktivitas budidaya ikan dan penangkapan ikan komersil berskala terbatas yang diperbolehkan. Sub-zona ini juga memperbolehkan aktivitas pariwisata berkelanjutan. |
YA |
YA |
YA |
Tidak* |
YA |
Tidak** |
* Dilarang menggunakan jetski dan atau kendaraan olahraga air bermotor lainnya di dalam Kawasan Konservasi Perairan. Secara umum, melepas jangkar tidak diperbolehkan di dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Raja Ampat. Sebisa mungkin, manfaatkalah tambatan (mooring).
** Jika melepas jangkar adalah suatu keharusan yang tidak bisa dihindari, maka lakukalah secara bertanggungjawab dan bersesuaian dengan semua peraturan dan Tata Perilaku (code of conduct) yang terkait.
*** Memancing hanya diperbolehkan bagi masyarakat lokal, Wisatawan hanya diperenankan memancing atas izin dari Kepala Adat, dan dibawah pengawasan masyarakat lokal