Deklarasi KKP Adat Misool Utara secara substansial merupakan aspirasi kolektif yang disepakati oleh masyarakat Suku Matbat dan Matlou yang mendiami sembilan kampung di sana, yaitu: Salafen; Waigama; Aduwey; Solal; Atkari; Audam; Limalas Timur; Limalas Barat, dan; Foley. Deklarasi tersebut menyepakati 315.477 hektar wilayah perairan Misool Utara sebagai kawasan yang dilindungi.
Wilayah perairan Misool Utara merupakan perairan dengan potensi sumber daya alam hayati yang tinggi. Mulai dari ekosistem dan terumbu karang yang sangat mendukung aktivitas perikanan selama ini, tempat duyung mencari makan, wilayah perlintasan mamalia laut seperti paus dan lumba-lumba, habitat penting bagi hiu dan pari manta, hingga kepada habitat bagi populasi buaya air asin yang masih banyak ditemui di beberapa muara sungai di sana.
Namun seperti wilayah perairan lainnya di Raja Ampat, potensi yang besar juga tentunya menghasilkan tantangan yang tidak kalah besarnya; terutama dengan belum adanya tata kelola yang efektif. Perairan di Misool Utara merupakan sasaran bagi aktivitas perikanan yang merusak seperti penggunaan bom dan potasium, serta aktivitas perikanan yang tidak berkelanjutan seperti pengoperasian bagan dan perikanan dengan menggunakan alat tangkap berskala besar, dan juga perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Pada bulan Agustus hingga September tahun 2019, sebuah tim yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat, Universitas Papua (UNIPA), YNP, CI, dan The Nature Conservancy (TNC) menyelenggarakan kajian cepat kelautan (Marine Rapid Assessment Program atau MRAP) di perairan Misool Utara.
KKP Adat Misool Utara juga merupakan habitat penting bagi duyung (Dugong dugon). Mulai tahun 2008, Yayasan Nazaret Papua bersama-sama masyarakat telah memulai program identifikasi populasi di tempat-tempat bagi duyung mencari makan. Program tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan inisiatif kawasan adat konservasi duyung, kegiatan patroli pengawasan, dan pembentukan Kelompok Sahabat Dugong.
Bersesuaian dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, KKP Adat Misool Utara sedang dalam proses menuju pencadangan oleh Gubernur Papua Barat, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Bersamaan dengan aspek regulasi tersebut, pengelolaan di Misool Utara yang selama ini telah dilaksanakan oleh masyarakat bersama-sama YNP secara perlahan-lahan telah melibatkan BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat.
Penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Misool Utara berdasakan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 191/KEPMEN-KP/2023 Tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Misool Utara Kepulauan Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya