Spesies yang dilindungi
Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat
Spesies yang Dilindungi
Spesies yang ditunjukkan di bawah ini terdaftar sebagai spesies yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Daftar ini termasuk spesies yang saat ini diketahui ada di Raja Ampat pada saat penulisan.
Mungkin ada spesies tambahan yang dilindungi oleh Republik Indonesia, yang belum didokumentasikan hadir di wilayah tersebut. Untuk daftar lengkap semua spesies yang dilindungi, silakan merujuk ke opsi “Basis Hukum” pada tabel di bawah ini.
Sehubungan dengan spesies dilindungi, setiap orang dilarang untuk:
- Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
- Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
- Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
- Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
- Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Pelanggaran yang terkait dengan Spesies yang Dilindungi adalah tindak pidana, yang tentunya memiliki akibat hukum bagi siapapun yang melanggarnya.
Hiu dan Ikan Pari
Mamalia Laut
Invertebrata
Burung
Pari Manta
Penyu Laut dan Reptil
Ikan
Dasar Hukum
Beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan spesies dilindungi di Indonesia dan Raja Ampat dapat Anda lihat melalui tautan-tautan sebagai berikut:
Undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Undang-undang No. 5 Tahun 1990)
Larangan penangkapan ikan hiu, pari manta dan jenis-jenis ikan tertentu di perairan laut Raja Ampat (Peraturan Daerah Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012)
Status perlindungan ikan napoleon (Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013)
Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Apa yang akan Anda lakukan untuk menyelamatkan suatu spesies?
Dari menjual hingga menabung. Cari tahu bagaimana Bapak Florens Dimara, seorang laki-laki asal Kepulauan Fam, Raja Ampat, melindungi ketam kenari dan membantu memastikan masa depan spesies yang dilindungi ini.
Video: Conservation International Indonesia
Copyright © BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat