Spesies yang dilindungi

Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat

Spesies yang Dilindungi

Spesies yang ditunjukkan di bawah ini terdaftar sebagai spesies yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Daftar ini termasuk spesies yang saat ini diketahui ada di Raja Ampat pada saat penulisan.

Mungkin ada spesies tambahan yang dilindungi oleh Republik Indonesia, yang belum didokumentasikan hadir di wilayah tersebut. Untuk daftar lengkap semua spesies yang dilindungi, silakan merujuk ke opsi “Basis Hukum” pada tabel di bawah ini.

Sehubungan dengan spesies dilindungi, setiap orang dilarang untuk:

  • Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
  • Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
  • Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
  • Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
  • Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Pelanggaran yang terkait dengan Spesies yang Dilindungi adalah tindak pidana, yang tentunya memiliki akibat hukum bagi siapapun yang melanggarnya.

Apa yang akan Anda lakukan untuk menyelamatkan suatu spesies?

Dari menjual hingga menabung. Cari tahu bagaimana Bapak Florens Dimara, seorang laki-laki asal Kepulauan Fam, Raja Ampat, melindungi ketam kenari dan membantu memastikan masa depan spesies yang dilindungi ini.

Video: Conservation International Indonesia

Copyright © BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat