Suaka Alam Perairan (SAP)

Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Sekitarnya

271,630 hektar 

Suaka Alam Perairan (SAP) Waigeo Sebelah Barat adalah kawasan konservasi perairan yang pengelolaannya ada pada pemerintah pusat melalui unit pelaksana teknis yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Satuan Kerja (Satker) Raja Ampat.

SAP Waigeo Sebelah Barat mencakup wilayah perairan Kepulauan Sayang dan Piai, gugusan pulau Wayag. Kawasan konservasi ini ini terletak di sebelah barat laut Raja Ampat, berbatasan dengan Laut Halmahera, dan mencakup luasan 271.630 hektar.

Dalam praktiknya, SAP Waigeo Sebelah Barat dikelola oleh BKKPN Kupang Satker Raja Ampat bersama-sama dengan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat, dan mitra-mitra lainnya seperti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi non-pemerintah.

SAP Waigeo Sebelah Barat adalah rumah bagi destinasi wisata yang ikonik, yaitu Wayag, yang dikenal karena pemandangan karst-nya yang indah membentuk gugusan pulau-pulau menyerupai kerucut.

Sebagai salah satu destinasi wisata utama di Raja Ampat, pulau-pulau di dalam wilayah SAP Waigeo Sebelah Barat tidak berpenghuni, tetapi kepemilikannya diatur berdasarkan hukum adat dari masyarakat lokal di sana. Secara adat, Wayag merupakan milik dari Sub-suku Kawe yang mendiami Pulau Saleo dan Selpele.

SAP Waigeo Sebelah Barat adalah habitat bagi banyak kehidupan laut, termasuk hiu, ikan makerel, kerapu, teripang, lobster, dan kerang lola. Wilayah suaka alam perairan ini merupakan rute migrasi dari mamalia laut seperti paus dan lumba-lumba, dan kini juga dikenal sebagai lokasi cleaning station bagi pari manta.

Pantai-pantai yang ada di Pulau Sayang dan Piai merupakan lokasi peneluran penyu, yang ditetapkan sebagai zona inti dari SAP Waigeo Sebelah Barat, sehingga izin masuk hanya bisa diberikan untuk alasan-alasan dalam konteks penelitian dan pendidikan.

Sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi, pulau-pulau Wayag, Sayang dan Piai adalah lokasi-lokasi sumber mata pencaharian masyarakat yang berasal baik dari Raja Ampat maupun Halmahera melalui beragam aktivitas yang bersifat ramah lingkungan maupun merusak: baik itu legal maupun ilegal.

Aktivitas-aktivitas tersebut mencakup, mulai dari, kebun kelapa sawit, penangkapan penyu, hiu, dan ketam kenari (Birgus latro), hingga kepada ancaman kontaminasi akibat pembuangan limbah dari aktivitas pertambangan yang terjadi di luar kawasan. Namun, aktivitas-aktivitas destruktif ini secara perlahan-lahan berkurang semenjak upaya-upaya pembentukan kawasan konservasi perairan mulai intensif pada tahun 2007.

Wilayah perairan Waigeo Sebelah Barat diputuskan sebagai kawasan konservasi melalui surat keputusan Bupati Raja Ampat yang disahkan pada tahun 2007, yang lalu diperkuat melalui peraturan daerah pada tahun 2008, sebelum dikelola oleh pemerintah pusat mulai tahun 2009 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 65 Tahun 2009.

Zonasi di SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Sekitarnya

Klik Peta untuk meluaskan, dan lihat Legenda di bawah ini

Tabel di bawah ini memberikan gambaran umum tentang beberapa kegiatan yang lazim terjadi di dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP). 
Until penjelasan terperinci mengenai semua kegiatan yang diatur di dalam Peraturan Zonasi, silakan lihat Tabel 14, halaman 48-51 dari dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat 2019-2038.

 

Copyright © BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat