
Dalam rangka reviu dan update kawasan rencana konservasi di perairan Kepulauan Raja Ampat, BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat bersama Tim Pokja melaksanakan penyusunan dan implementasi sistem zonasi kawasan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020.
Peran penting Tim Pokja adalah mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi, sebagai dasar dalam penyusunan riviu dan update rencana zonasi serta rencana pengelolaan kawasan konservasi.
Sebagai bagian dari tahapan tersebut, telah dilaksanakan pertemuan dan diskusi terarah bersama para pemangku kepentingan pada Jumat, 27 Maret 2026, bertempat Aston Sorong Hotel & Converence Center.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, Absalom Solossa, menegaskan bahwa penataan ulang ini bukanlah sekedar rutinitas administratif, melainkan bagian krusial dari tata kelola berkelanjutan.
Menurutnya, reviu zonasi ini bertujuan untuk memastikan kawasan konservasi tetap memberikan perlindungan maksimal bagi kekayaan hayati sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat setempat agar penghidupan mereka dapat terus berlanjut.
Fokus utamanya adalah menyesuaikan zona-zona yang ada agar tetap relevan dengan realitas di lapangan, mengingat sektor pariwisata bahari dan perikanan tangkap di wilayah Segitiga Terumbu Karang ini mengalami peningkatan pemanfaatan yang signifikan.
Pertemuan ini menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kesepakatan awal terkait target konservasi serta kriteria biofisik dan sosial ekonomi budaya yang akan diterapkan.
Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat, Hasan Makasar, menjelaskan bahwa proses ini akan memperkuat kejelasan batas zonasi dan meningkatkan pengawasan di area bernilai konservasi tinggi seperti zona inti.