Keanekaragaman hayati KKP Kepulauan Kofiau-Boo ditandai dengan jenis terumbu karang yang tinggi. Tutupan terumbu karang di dalam kawasan Kepulauan Kofiau-Boo mencapai 13.800 hektar, sementara tutupan hutan bakau seluas 3.413 hektar (Purwanto et al., 2012).
Satu penelitian yang dilakukan di dalam kawasan KKP Kepulauan Kofiau-Boo mencatat 292 jenis terumbu karang yang ditemukan di enam titik pengamatan (Donnelly et al., 2002).
Terumbu karang di KKP Kepulauan Kofiau-Boo pada umumnya merupakan terumbu karang tepi yang tumbu mengelilingi pulau, dengan indikasi pemutihan dan penyakit terumbu karang berada di bawah 1%. Biomassa ikan indikator atau fungsional tercatat sebesar 296,1 kg per hektar, sementara ikan ekonomis 135,7 kg per hektar (Ahmadia et al., 2017).
Selain potensi perikanan, KKP Kepulauan Kofiau-Boo juga merupakan koridor penting untuk migrasi bagi berbagai jenis paus dan lumba-lumba yang pernah terlihat di kawasan ini, seperti paus sperma (Physeter macrocephalus), paus pembunuh (Orcinus orca), paus bryde (Balaenoptera brydei), lumba-lumba hidung botol (Tursiops truncatus) dan hidung botol indopasifik (Tursiops aduncus), hingga duyung (Dugong dugon).
Masyarakat lokal di Kepulauan Kofiau-Boo merupakan keturunan Suku Betew yang memiliki hubungan erat dan bahasa daerah yang mirip dengan Suku Biak di bagian utara Bentang Laut Kepala Burung. Mata pencaharian dari masyarakat lokal di sana mayoritas berasal dari aktivitas perikanan dan juga perkebunan musiman seperti kopra.
Seperti halnya di tempat lain di Raja Ampat, komunitas lokal di Kepulauan Kofiau-Boo juga terus mempraktikkan pendekatan pengelolaan sumber daya alam secara tradisional, yaitu Sasi.
Secara sederhana, Sasi dapat dikatakan sebagai suatu ‘tabungan’ bagi masyarakat.
Pada praktiknya, semisal dalam konteks aktivitas penangkapan teripang, Sasi menutup suatu wilayah selama jangka waktu tertentu, untuk suatu saat dibuka bagi – dan dimanfaatkan oleh – masyarakat lokal, dengan harapan bahwa populasi teripang akan berkembang selama periode penutupan tersebut. Pembukaan Sasi biasanya dilakukan hanya untuk masa waktu yang singkat, semisal selama perayaan hari besar keagamaan tertentu.
Until penjelasan terperinci mengenai semua kegiatan yang diatur di dalam Peraturan Zonasi, silakan lihat Tabel 14, halaman 48-51 dari dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat 2019-2038.
Deskripsi Zonasi Kawasan Konservasi Perairan di Raja Ampat | Scuba Diving | Snorkleing | Kayak | Jet Ski | Memancing | Melepas Jangkar |
---|---|---|---|---|---|---|
Zona Inti
Sebuah zona konservasi yang ditetapkan berdasarkan nilai ekologisnya yang tinggi, dan hanya dapat diakses melalui proses perizinan yang ketat dengan tujuan yang sangat terbatas (Misalnya untuk kepentingan penelitian atau pendidikan). |
Tidak |
Tidak |
Tidak |
Tidak |
Tidak |
Tidak |
Sub-zona Ketahanan Pangan dan Pariwisata
Dikenal juga sebagai “Zona Larang Tangkap”. Semua metode aktivitas perikanan dilarang untuk dilakukan di dalam wilayah Sub-zona ini. Aktivitas pariwisata berkelanjutan dapat diselenggarakan di dalam Sub-zona ini. |
YA |
YA |
YA |
Tidak* |
Tidak |
Tidak** |
Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional
Sub-zona yang secara spesifik ditetapkan untuk aktivitas pemanfaatan bagi masyarakat lokal, seperti aktivitas perikanan berkelanjutan dan praktik-praktik kebudayaan masyarakat. Aktivitas pariwisata berkelanjutan juga diperkenankan di Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional. |
YA |
YA |
YA |
Tidak* |
YA*** |
Tidak** |
Sub-zona Akuakultur dan Perikanan Berkelanjutan
Dalam Sub-zona ini, hanya aktivitas budidaya ikan dan penangkapan ikan komersil berskala terbatas yang diperbolehkan. Sub-zona ini juga memperbolehkan aktivitas pariwisata berkelanjutan. |
YA |
YA |
YA |
Tidak* |
YA |
Tidak** |
* Dilarang menggunakan jetski dan atau kendaraan olahraga air bermotor lainnya di dalam Kawasan Konservasi Perairan. Secara umum, melepas jangkar tidak diperbolehkan di dalam Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Raja Ampat. Sebisa mungkin, manfaatkalah tambatan (mooring).
** Jika melepas jangkar adalah suatu keharusan yang tidak bisa dihindari, maka lakukalah secara bertanggungjawab dan bersesuaian dengan semua peraturan dan Tata Perilaku (code of conduct) yang terkait.
*** Memancing hanya diperbolehkan bagi masyarakat lokal, Wisatawan hanya diperenankan memancing atas izin dari Kepala Adat, dan dibawah pengawasan masyarakat lokal