Kartu Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan (LPJL) adalah sejumlah biaya yang dibebankan kepada pengunjung yang memasuki Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat* yang luasannya mencakup lebih dari 2 juta hektar, dan terdiri atas beberapa KKP yang membentuk suatu jejaring terintegrasi.
Dana yang diperoleh dari LPJL dikelola langsung oleh Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat sebagai otoritas pengelola kawasan.
Dana tersebut dipergunakan untuk menjalankan upaya-upaya pengelolaan dan pengawasan yang bertujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas dari lingkungan kelautan di Raja Ampat, serta menunjang pendapatan masyarakat lokal melalui pengelolaan sumber daya alam hayati kelautan secara berkelanjutan.
Dengan membayar LPJL, setiap pengunjung berkontribusi secara langsung terhadap upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan terhadap lingkungan kelautan Raja Ampat yang unik.
*Menurut Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tarif Pemeliharaan Jasa Lingkungan BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kep. Raja Ampat.
Sebelum memasuki Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat semua pengunjung harus membayar Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan (TLPJL) sebagai izin masuk kawasan.
Memasuki KKP Kepulauan Raja Ampat tanpa membayar TLPJL merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, dan dapat dikenakan sanksi berupa pengusiran dari kawasan oleh otoritas pengelola.
Pembelian dapat dilakukan melalui email dan whatsapp
Whatsapp
Nana: 085243022825
Olivia: 081272741714
Yoan: 082198450540
Email
[email protected]
atau melalui formulir kontak di bawah ini
Informasi lokasi kantor: