Izin Masuk 

untuk seluruh pengunjung Kawasan Konservasi Perairan

Untuk memperoleh informasi mengenai dampak pandemi Covid-19 di Raja Ampat, harap kunjungi ‘Tetap Aman dari Covid-19 di Raja Ampat‘. 


Untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan (KKP) secara efektif dan memastikan pemanfaatannya yang berkelanjutan untuk masa depan, sangat penting bagi semua pengunjung untuk mematuhi peraturan mengenai perizinan.

Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat memiliki dan mengelola pos pengawasan dan menyelenggarakan patroli rutin yang bertugas untuk memeriksa perizinan kapal dan individu.

Demi mendukung mewujudkan upaya-upaya pengelolaan KKP yang efektif, dan agar kegiatan wisata Anda tidak terganggu, maka Anda mesti memiliki izin yang diperlukan dan dapat menyediakannya ketika diperiksa.

Seluruh pengunjung dan wisatawan KKP Kepulauan Raja Ampat, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia, diharuskan memiliki izin berikut ini sebelum memasuki kawasan.

Memasuki KKP tanpa izin yang diperlukan merupakan pelanggaran terhadap pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Seluruh Pengunjung dan Wisatawan

Seluruh pengunjung dan wisatawan diharuskan membayar Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan (LPJL) sebelum memasuki wilayah Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat.

Silakan klik di sini untuk mengetahui lokasi-lokasi pembelian kartu LPJL sebelum Anda memasuki KKP Kepulauan Raja Ampat.
 

Izin masuk tersebut diperlukan untuk memasuki wilayah KKP Kepulauan Raja Ampat, dan memastikan bahwa kawasan konservasi perairan dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

Liveaboards

Secara hukum, semua Liveaboardsyang beroperasi di Raja Ampat diwajibkan untuk mengurus perizinan yang diperlukan sebelum memasuki Kawasan Konservasi Perairan (KKP).

Memasuki atau beroperasi di dalam KKP Kepulauan Raja Ampat tanpa izin yang diperlukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Silakan klik di sini untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Liveaboard-Raja-Ampat-Marine-Park-Permit

Kapal Asing (Rekreasi dan Komersial) 

Semua Kapal Asing yang memasuki KKP Kepulauan Raja Ampat (dan wilayah lain di Indonesia) diharuskan untuk membuat Deklarasi Kapal (dapat dilihat DI SINI) sebelum memasuki kawasan. 

Setelah pendaftaran selesai, salinan cetak registrasi harus diberikan kepada petugas Bea Cukai saat pertama kali memasuki perairan Indonesia. Deklarasi Kapal ini berlaku selama 3 tahun (hanya izin masuk tunggal). 

Jika kapal keluar dari wilayah perairan Indonesia sebelum 3 tahun, maka Deklarasi Kapal baru harus diperoleh terlebih dahulu sebelum memasuki wilayah perairan Indonesia lagi. 

Kapal Asing yang masuk ke Indonesia harus melalui pelabuhan yang melayani layanan Deklarasi Kapal di kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. Ketika tulisan ini dibuat, pelabuhan-pelabuhan tersebut meliputi: Ambon, Saumlaki, Sorong, Biak, Belitung, Bali, Nunukan, Batam, Tual, Kupang, dan Sabang.

Selain itu, semua kapal asing memerlukan izin pelabuhan dari Syahbandar setempat.

Kapal Pesiar

Untuk memasuki wilayah perairan Raja Ampat, semua kapal pesiar harus mendapatkan izin kunjungan terlebih dahulu dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Untuk memasuki wilayah perairan KKP Kepulauan Raja Ampat, semua penumpang yang ada di kapal harus memiliki kartu Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan(LPJL) yang masih berlaku.

Copyright © BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat