Legal Framework
Berikut ini adalah beberapa aturan terkait kawasan konservasi perairan di Raja Ampat baik di tingkat pemerintah kabupaten, provinsi, maupun di tingkat nasional:
- Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 523/124/7/2019 Tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Tahun 2019 – 2038
- Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat
- Keputusan Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 63/KEPMEN-KP/2014 Tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Suaka Alam perairan Kepulauan Raja Ampat dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua Barat, Tahun 2014-2034
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36/KEPMEN-KP/2014 Tentang Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua Barat
- Keputusan Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor kep.65/men/2009, tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Waigeo Sebelah Barat dan Laut di Sekitarnya di Provinsi Papua Barat
- Peraturan Bupati Raja Ampat, Nomor 5 Tahun 2009 Tenting – Kawasan Konservasi Laut Daerah, Kabupaten Raja Ampat
- Peraturan dearah Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat
Selain aturan-aturan di atas, terdapat peraturan perundang-undangan lain terkait kawasan konservasi perairan di tingkat kabupaten, provinsi, maupun di tingkat nasional yang juga berlaku.
Copyright © BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat