Kawasan Konservasi Perairan di Raja Ampat

BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat Resmikan Galeri Konservasi “Bin Soren” dan Luncurkan Perda PDRD untuk Perlindungan Laut Berkelanjutan

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Raja Ampat ke-23 pada 9 Mei 2026, BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat menggelar dua agenda penting, yakni peresmian Galeri Konservasi “Bin Soren” serta peluncuran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Papua Barat Daya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, anggota DPRK Papua Barat Daya, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Papua Barat Daya.

Nama “Bin Soren” diambil dari bahasa Biak, yaitu “Bin” yang berarti perempuan dan “Soren” yang berarti laut, sehingga dimaknai sebagai “Perempuan Laut”. Nama ini menjadi simbol penghormatan terhadap peran perempuan pesisir dalam menjaga budaya, ekonomi, dan kelestarian kawasan konservasi.

Dalam sambutannya, Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat, Hasan Makassar menyampaikan bahwa Galeri Konservasi Bin Soren diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang mampu mendorong pemerataan kesejahteraan serta mempermudah distribusi produk lokal dari masyarakat di kawasan konservasi.

Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat menyampaikan sambutan​

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran galeri ini merupakan langkah nyata yang spesifik dan terukur dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kreativitas masyarakat lokal.

“Galeri Konservasi ini adalah tempat menampung hasil produksi kerajinan mama-mama di kawasan konservasi,” ujarnya.

Kepulauan Raja Ampat dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia dengan nilai ekologis dan ekonomi yang sangat tinggi, khususnya bagi sektor pariwisata bahari dan perikanan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem terumbu karang dari kerusakan akibat penjangkaran kapal, BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat telah memasang mooring buoy di sejumlah titik strategis penyelaman dan lokasi labuh tambat kapal wisata melalui skema Layanan Sistem Labuh Tambat Raja Ampat.

Prosesi gunting pita dalam agenda pertama peluncuran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Papua Barat Daya oleh Sekretaris Daerah Papua Barat Daya​

Sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2026, tercatat sebanyak delapan unit mooring buoy telah dipasang di kawasan konservasi perairan Raja Ampat dan dimanfaatkan secara aktif oleh kapal wisata, kapal liveaboard, maupun operator selam. Keberadaan sistem ini terbukti efektif dalam mengurangi kerusakan terumbu karang akibat praktik penjangkaran langsung di dasar laut.

Namun demikian, peningkatan jumlah unit mooring buoy memerlukan dukungan operasional dan pembiayaan yang berkelanjutan, meliputi pemeliharaan rutin dan inspeksi teknis, perbaikan serta penempatan komponen, pengawasan dan pemantauan pemanfaatan, unit pengembangan baru di lokasi strategis, hingga pemberian manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Oleh karena itu, untuk menjamin kelangsungan sistem tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mulai menerapkan skema user fee atau retribusi jasa layanan labuh tambat bagi pengguna mooring buoy. Adapun tarif retribusi yang diberlakukan yaitu sebesar Rp85 juta per kapal per tahun untuk penggunaan mooring buoy. Sementara itu, wisatawan Mancanegara dikenakan tarif Rp1 juta per orang per tahun atau Rp200 ribu per orang per hari, sedangkan wisatawan domestik dikenakan tarif Rp25 ribu per orang per hari.

Dalam wawancara singkat, Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut sebagai langkah penting dalam menjaga konservasi kawasan Raja Ampat.

“Kami setuju agar konservasi kawasan ini tetap terjaga, sehingga kapal liveaboard maupun wisata tidak lagi membuang jangkar sembarangan dan tetap menggunakan mooring buoy yang telah disediakan. Selama ini kami melihat bahwa jangkar kapal sangat merusak terumbu karang. Dengan peluncuran kebijakan ini, kami berharap lingkungan Raja Ampat dapat terus terjaga sekarang dan di masa mendatang,” ungkapnya.

Prosesi gunting pita dalam agenda kedua peresmian Galeri Konservasi “Bin Soren” oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat ​

Peluncuran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi Papua Barat Daya menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu mendorong pengelolaan potensi pariwisata dan konservasi di kawasan perairan Raja Ampat secara lebih optimal, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal.

Related News