Lompat ke konten utama

Kawasan Konservasi Perairan di Raja Ampat

Patroli Gabungan Berhasil Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kawasan Konservasi Raja Ampat

Waisai, 3 Juli 2026 – Upaya perlindungan kawasan konservasi perairan di Kabupaten Raja Ampat kembali membuahkan hasil. Tim patroli gabungan BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Raja Ampat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di Kawasan Konservasi Daerah di Perairan Kepulauan Raja Ampat.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengeboman ikan yang terjadi pada 30 Juni 2026 di sekitar perairan Kampung Solol, Distrik Salawati Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat bersama Kasat Polairud Polres Raja Ampat segera melakukan koordinasi untuk menyusun langkah penanganan dan pelaksanaan patroli gabungan di lokasi yang dilaporkan.

Patroli dilaksanakan pada 2 Juli 2026 dengan melibatkan personel Satpolairud Polres Raja Ampat dan petugas dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat menggunakan Speedboat Fayam milik BLUD UPTD. Tim bertolak dari Dermaga Falaya, Waisai dan melakukan penyisiran di perairan sebelah Timur Pulau Batanta hingga sebelah Utara Pulau Salawati yang merupakan bagian dari wilayah pengelolaan kawasan konservasi.

Meski kondisi cuaca dan angin selatan sempat menghambat pelaksanaan patroli, tim tetap melanjutkan operasi hingga sore hari. Setelah belum menemukan target, patroli kemudian bermalam di Kampung Solol untuk melanjutkan pencarian pada keesokan harinya.

Pada Jumat pagi, 3 Juli 2026 sekitar pukul 08.20 WIT, tim patroli menemukan sebuah perahu nelayan yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Tanjung Bobo. Saat dilakukan pemeriksaan awal, para nelayan sempat memberikan keterangan yang mengarahkan petugas ke lokasi lain. Namun setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas memperoleh indikasi kuat bahwa perahu tersebut diduga digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Tim kemudian melakukan penindakan di sekitar Tanjung Bobo, pada koordinat 00°53’20,58″ LS dan 130°53’50,21″ BT, yang berada dalam Kawasan Konservasi Daerah di Perairan Kepulauan Raja Ampat Area III Selat Dampier. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial N.Y. dan A.F., yang diketahui berasal dari Kota Sorong.

Dari hasil interogasi awal, diperoleh informasi bahwa terdapat dua orang lain yang diduga turut terlibat dalam kegiatan tersebut. Kedua orang tersebut melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar Pulau Tanjung Bobo sesaat sebelum proses penangkapan dilakukan. Hingga saat ini, identitas keduanya masih dalam proses pendalaman dan pencarian oleh aparat penegak hukum.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Satpolairud Polres Raja Ampat di Waisai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, antara lain dua botol bom ikan siap pakai, bahan peledak berupa belerang, satu botol kaca yang diduga digunakan sebagai wadah bom ikan, satu unit kompresor beserta selang sepanjang kurang lebih 30 meter, satu unit perahu berukuran sekitar sembilan meter, dua unit mesin tempel berkekuatan 15 PK, empat unit jaring tanggo-tanggo, perlengkapan menyelam, bahan bakar minyak, serta sekitar 100 kilogram ikan hasil tangkapan yang terdiri atas jenis lalosi dan lema.

Penggunaan bahan peledak dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan salah satu bentuk praktik destructive fishing yang memberikan dampak sangat serius terhadap kelestarian ekosistem laut. Selain mematikan ikan target, ledakan juga menghancurkan terumbu karang sebagai habitat penting berbagai biota laut. Kerusakan tersebut membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih secara alami serta berdampak terhadap produktivitas perikanan, keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir, dan sektor pariwisata bahari yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Raja Ampat.

Kepala BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat, Hasan Makasar, S.Pd., menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara pengelola kawasan konservasi, aparat penegak hukum, dan dukungan informasi dari masyarakat.

BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat bersama Satpolairud Polres Raja Ampat mengajak seluruh masyarakat, nelayan, pelaku usaha perikanan, dan pengguna kawasan konservasi untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya laut dengan tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang merusak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di wilayah perairan Raja Ampat.

Related News